Pengertian Biaya Provisi: Ketentuan dan Cara Menghitungnya | Biaya provisi adalah biaya yang dikenakan oleh bank pada nasabah yang ingin mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Persentase biaya provisi bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing bank, namun umumnya sebesar 1 persen dari nilai pokok kredit.
Namun, dari waktu ke waktu, bank mungkin menawarkan promosi khusus yang menawarkan gratis biaya provisi bagi nasabah yang ingin mengajukan pinjaman.
Apa Itu Biaya Provisi?
Biaya ini biasanya dibayarkan sekali saja pada awal proses pengajuan, sebelum akad kredit berlangsung, dan dibayarkan secara tunai kepada bank tanpa dikurangi dari jumlah pinjaman yang dicairkan.
Biaya provisi merupakan biaya yang diperlukan untuk menangani proses yang rumit dan panjang yang terkait dengan pengajuan KPR, yang secara konsep mirip dengan biaya administrasi bank.
Baca juga Pengertian, Karakteristik dan Cara Menghitung Biaya Provisi
Cara Menghitung Biaya Provisi
Dalam proses pengajuan pinjaman, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), bank akan membebankan dua biaya kepada pembeli, yaitu biaya provisi dan biaya administrasi.
Biaya provisi digunakan untuk menutup biaya-biaya yang terkait dengan proses pemberian pinjaman, seperti biaya fotokopi berkas dan komisi pemasaran.
Biaya administrasi diperlukan untuk menangani dokumen dan proses pengajuan KPR. Kedua biaya ini harus ditanggung oleh pembeli dan masuk dalam daftar biaya jual beli rumah. Persentase biaya provisi dan administrasi bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing bank.
Biaya administrasi umumnya dikenakan sebesar Rp 250.000 hingga Rp 500.000. Biaya provisi juga dapat bervariasi, namun umumnya sekitar 1 persen dari nilai pokok kredit.
Biaya provisi adalah salah satu biaya yang harus dikeluarkan oleh debitur saat mengajukan pinjaman ke bank, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Persentase biaya provisi bervariasi dari 1 persen hingga 3 persen, namun kebanyakan bank memilih untuk mengenakan biaya provisi sebesar 1 persen dari nilai pokok kredit.
Sebagai contoh, jika pokok pinjaman adalah Rp 550 juta, maka biaya provisi yang harus dibayar oleh debitur adalah Rp 5.500.000 dan dibayarkan langsung ke bank.
Jika Anda ingin membeli rumah di daerah Depok dengan harga di bawah Rp 700 juta yang bisa dijadikan KPR, pastikan untuk memperhitungkan biaya provisi dalam rencana keuangan Anda.
Ketentuan Adanya Gratis Biaya Provisi
Meskipun biaya provisi umumnya harus dibayarkan oleh debitur saat mengajukan pinjaman, ada kalanya bank menawarkan gratis biaya provisi kepada calon nasabahnya.
Program gratis biaya provisi biasanya diberikan untuk produk pinjaman tertentu, seperti pinjaman hipotek, atau untuk jangka waktu tertentu.
Berikut adalah beberapa ketentuan yang mungkin diberlakukan oleh bank untuk menawarkan gratis biaya provisi:
- Bank sering menawarkan program gratis biaya provisi pada saat merayakan ulang tahun bank. Calon pengguna Kredit Pemilikan Rumah (KPR) harus memperhatikan jangka waktu yang ditentukan oleh bank untuk mengikuti program ini.
- Calon debitur juga dapat meminta gratis biaya provisi kepada bank jika memenuhi persyaratan yang ditentukan. Bank mungkin akan memberikan gratis biaya provisi kepada pelamar yang memiliki pekerjaan tetap, atau kepada pengusaha atau pekerja profesional yang memiliki pendapatan bulanan konsisten di atas Rp 3 juta sesuai ketentuan Bank Indonesia.
- Selain itu, calon debitur juga harus memperhatikan jangka waktu pinjaman dan membandingkannya dengan usia saat ini. Usia saat mengajukan KPR tidak boleh melebihi batas usia yang ditentukan untuk mengikuti program gratis biaya provisi, yaitu antara 21 tahun hingga 55 tahun.
- Pastikan juga untuk mengetahui persentase dan kebijakan pengenaan serta perhitungan biaya provisi, termasuk syarat-syarat untuk mendapatkan gratis biaya provisi. Namun yang terpenting, pastikan bahwa kredit yang Anda ajukan merupakan kredit yang produktif dan penting, seperti KPR.
Jika tidak dapat mendapatkan promo gratis biaya provisi dari bank, beberapa bank mungkin menawarkan potongan biaya dengan syarat tertentu. Misalnya, Bank Permata menawarkan diskon 50% biaya provisi khusus untuk nasabah KPR konvensional dan payroll.
Perbedaan Biaya Provisi dan Administrasi
Biaya provisi dan biaya administrasi adalah dua biaya yang berbeda yang dikenakan oleh bank. Meskipun keduanya dikenakan di awal dan bersifat wajib, tujuan dari biaya provisi dan administrasi berbeda. Berikut adalah perbedaan antara keduanya:
Biaya Provisi | Biaya Administrasi |
---|---|
Digunakan untuk membiayai segala keperluan yang berkaitan dengan proses pemberian pinjaman, seperti biaya fotokopi berkas dan komisi pemasaran | Diperlukan untuk menangani dokumen dan proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) |
Dikenakan sekali saja sebelum akad kredit berlangsung | Dikenakan sekali saja sebelum akad kredit berlangsung |
Dibayarkan secara tunai kepada bank tanpa dikurangi dengan jumlah pinjaman yang dicairkan | Dibayarkan secara tunai kepada bank tanpa dikurangi dengan jumlah pinjaman yang dicairkan |
Sekian artikel berjudul Pengertian Biaya Provisi: Ketentuan dan Cara Menghitungnya, semoga bermanfaat.