Cara mengatasi sim rusak atau hilang | selamat pagi sahabat ForGuides, kali ini saya akan memberikan sedikit Tips mengenai dengan surat ijin mengemudi atau yang sering disebut SIM. mungkin pernah diantara anda mengalami SIM yang hilang.
Setiap pengemudi harus memiliki surat izin mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. SIM harus selalu diambil saat berkendara, baik sepeda motor dan mobil.
Karena SIM merupakan alat kelengkapan penting yang harus dijaga dan disimpan dengan baik selama masa berlakunya, yaitu lima tahun. Tidak jarang, karena kelalaian pemilik, SIM rusak atau hilang sebelum berakhirnya.
Dilansir dari situs resmi Divisi Humas Mabes Polri dan AstraWorld, rusak SIM dapat diganti baru dengan proses yang cukup mudah. Proses penggantian berbeda dengan SIM baru. Untuk mengganti rusak atau hilang SIM Anda tidak perlu mengikuti ujian teori dan praktek, serta pada proses pembuatan SIM baru.
Cara mengatasi sim rusak atau hilang
Mengganti SIM rusak dapat dilakukan di Unit Pelaksana SIM Control (Satpas) dan tidak perlu lokal ke Satpas pusat atau utama. Sebelum datang ke Satpas
1. mempersiapkan dokumen yang diperlukan, seperti; SIM rusak, dua fotokopi SIM, tiga fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. Selanjutnya, pelamar mendaftar dengan stan pendaftaran untuk menyerahkan sejumlah dokumen yang diperlukan dan melengkapi formulir pendaftaran.
3. Proses selanjutnya adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran, tes kesehatan, mengurus Asuransi Kecelakaan Diri Driver (AKDP) untuk mendapatkan kartu asuransi, melakukan foto sekaligus mengambil sidik jari dan konfirmasi data pribadi.
4. Karena foto dan sidik jari, maka pemohon harus datang sendiri ke Satpas. Setelah semua proses telah dilakukan, pemohon akan menerima panggilan untuk SIM pembuatan baru.
5. Sementara, seperti dilansir TMC Polda Metro Jaya, persyaratan mendapatkan lisensi mengemudi hilang, mengemudi perpanjangan izin, dan mutasi SIM yang menyediakan surat keterangan dokter bahwa pelamar sehat secara fisik dan mental, laporan surat kehilangan SIM dari polisi , dibayar formulir di bank yang ditunjuk, mengisi permintaan bentuk, dan melampirkan KTP.