Apakah Anda sedang berada dalam usia produktif? Bila Anda termasuk pekerja, baik itu kantoran atau wirausaha lepas, memiliki asuransi termasuk hal yang harus ada dalam hidup Anda. Bagaimana tidak? Ada baiknya Anda mempersiapkan diri untuk beberapa kondisi tertentu, seperti: mengalami kecelakaan di tempat kerja, jatuh sakit hingga harus dirawat cukup lama, hingga jaminan hari tua atau masa pensiun. Sebelum terlambat, segeralah mendaftarkan diri ke BPJS.
Apa itu BPJS? BPJS singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Awalnya bernama Jamsostek yang merupakan singkatan dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Ada dua program yang ditawarkan BPJS untuk Anda, yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Untuk BPJS Ketenagakerjaan yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2015, fokusnya untuk tenaga kerja, baik sipil maupun swasta. Banyak sekali keuntungan yang dapat Anda peroleh dari memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Anda dapat terlindungi dari banyak risiko sosial ekonomi, karena biaya yang terjangkau oleh pemilik usaha maupun tenaga kerja. Contohnya: kecelakaan, sakit, saat hamil dan bersalin, cacat karena kecelakaan (terutama saat bekerja), hingga masa pensiun atau hari tua dan saat meninggal dunia. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 pun menjelaskan pemberian hak dan beban kewajiban pasti bagi pemilik usaha dan tenaga kerja mengenai program-program BPJS Ketenagakerjaan. Program-program tersebut meliputi:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
Siapa saja yang berhak mendaftar untuk BPJS Ketenagakerjaan?
- Peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja. Dalam hal ini, yang termasuk adalah pekerja sipil dan swasta. Jika Anda termasuk dalam kategori ini, bersyukurlah. Biasanya perusahaan atau instansi yang bersangkutan akan mengurus pendaftaran keanggotaan pekerjanya untuk BPJS Jika tidak, perusahaan dianggap lalai dalam memperhatikan kesejahteraan pekerjanya.
- Peserta tenaga kerja di luar hubungan kerja. Dalam hal ini, yang termasuk adalah pekerja sektor informal atau wirausaha lepas. Jika Anda termasuk dalam kategori ini, Anda-lah yang harus mendaftar sendiri ke BPJS. Tentu saja, dengan syarat Anda mempunyai usaha resmi sendiri dengan minimal sepuluh orang karyawan.
Sebelum mendaftar, apa saja yang harus dikumpulkan untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan?
- Jika Anda termasuk peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja :
- Siapkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), baik asli maupun fotokopi.
- Siapkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan, baik asli maupun fotokopi.
- Siapkan Akta Perdagangan Perusahaan, baik asli maupun fotokopi.
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) karyawan, fotokopi saja.
- KK (Kartu Keluarga) karyawan yang mau didaftarkan, fotokopi saja.
- 1 lembar pas foto tiap karyawan berukuran 2×3.
- Jika Anda termasuk peserta tenaga kerja di luar hubungan kerja :
- Bukti berupa surat izin dari pihak RT/RW setempat.
- KTP Pekerja, fotokopi saja.
- KK Pekerja, fotokopi saja.
- 1 lembar pas foto pekerja yang berukuran 2×3.
Merasa ribet dan sulit meluangkan waktu untuk mendaftar? Tenang, sekarang BPJS Ketenagakerjaan bisa didaftarkan secara online. Cukup klik website mereka di www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan klik link yang berupa pertanyaan: “Mau jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan?Daftarkan perusahaan Anda di sini.”
Setelah itu, masukanlah email perusahaan Anda dan tunggu email balasan dari mereka berupa konfirmasi penerimaan permintaan Anda. Email tersebut juga memberitahu semua persyaratan untuk melengkapi pendaftaran perusahaan Anda.
Langkah terakhir? Datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan berkas-berkas sebagai kelengkapan persyaratan untuk mendaftar. Meski tetap harus datang ke sana, setidaknya pendaftaran online dapat mempersingkat waktu Anda sebelumnya.
Pingback: Vape Shop in Dubai