Provisi merupakan biaya yang dibayarkan kepada bank atas dasar balas jasa dikarenakan pinjaman telah disetujui. Umumnya, biaya ini dapat ditemui ketika mengajukan sebuah pinjaman baik berupa KPR maupun sejenisnya.
- Pengertian Provisi
Provisi adalah salah satu biaya yang dibebankan kepada debitur saat mengajukan kredit atau pinjaman. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), provisi adalah upah, biaya, atau imbalan. Oleh sebab itu, biaya provisi dapat dikatakan sebagai bentuk imbalan atau balas jasa kepada kreditur karena pinjamannya disetujui. Jelasnya, biaya provisi adalah sejumlah biaya yang dipotong dari pinjaman dan akan dibebankan oleh kreditur kepada nasabah saat mengajukan pinjaman. Biasanya, biaya provisi dikenakan di awal pengajuan kredit sebagai upah persetujuan pinjaman. Tetapi, terdapat beberapa jenis kredit lain yang meminta Anda agar menyiapkan dana terpisah untuk pembayaran provisi.
- Nominal Biaya Provisi
Umumnya, besaran biaya provisi bank adalah 0,5% hingga 3,5% dari total kredit atau pinjaman yang diterima. Biaya provisi tersebut berlaku untuk beberapa jenis pinjaman, seperti KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KTA (Kredit Tanpa Agunan), dan KMG (Kredit Multi Guna). Persentase biaya provisi KPR dianggap yang paling konsisten dibandingkan dengan kedua jenis pinjaman tersebut konsisten, yaitu sebesar 1% dari total pinjaman. Sementara kedua jenis lainnya lebih bervariasi yaitu untuk KTA antara 0,5 sampai 1,5% dan KMG sebesar 1 sampai 3,5%.
- Cara Menghitung Biaya Provisi
Untuk mengetahui nominal biaya provisi dapat diketahui dengan cara menghitung biaya provisi dimana besaran persentase biaya provisi dikali total pinjaman yang telah disetujui oleh bank. Berikut adalah contoh provisi dan perhitungannya: Contohnya, Anda mengajukan pinjaman KPR sebesar Rp100 juta dengan persentase biaya provisi 1%. Jadi, besaran biaya provisi adalah 1% x Rp100 juta = Rp1 juta. Apabila dipotong di awal, maka Anda akan menerima pinjaman sebesar Rp99 juta. Hasil tersebut diperoleh dari total pinjaman dikurangi dengan biaya provisi, yaitu Rp100 juta – Rp1 juta. Namun jika terdapat biaya lain seperti uang muka yang dikenakan di awal, maka Anda dapat mengurangi total pinjaman dengan uang muka tersebut terlebih dulu, setelah itu baru dikalikan persentase biaya provisinya.
- Beberapa Ketentuan Gratis Biaya Provisi
Walaupun biaya provisi hampir selalu dikenakan pada para nasabah yang mengajukan pinjaman pada bank, tetapi terdapat beberapa kondisi tertentu di mana Anda tidak dikenakan biaya tersebut alias gratis.
Anda bisa melakukan beberapa cara untuk mendapatkannya, yaitu :
- Mencari tahu informasi terbaru mengenai bank apa saja yang menyediakan opsi pemberian gratis biaya provisi dalam periode tertentu dan pada jenis pinjaman apa saja.
- Pastikan bahwa Anda memiliki pekerjaan tetap. Hal ini dikarenakan orang dengan pekerjaan tetap dinilai lebih mudah memperoleh gratis biaya provisi dari bank. Tetapi, bagi seorang pebisnis atau wirausaha juga masih berkesempatan mendapat gratis biaya provisi ini selama penghasilannya diatas Rp3 juta per bulan.
- Di samping pekerjaan dan penghasilan, faktor lain yang menjadi pertimbangan pihak bank dalam memberikan gratis biaya provisi adalah usia, yaitu termasuk usia produktif sekitar umur 21-51 tahun.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa biaya provisi adalah beban tambahan yang wajib dibayarkan nasabah. Supaya terhindari dari beban ini maka Anda perlu mengatur keuangan dengan baik. Itulah penjelasan singkat tentang pengertian provisi, cara menghitung dan ketentuan gratis biaya provisi dan beserta karakteristiknya.