Nasabah Bank Mandiri Perlu Tahu Informasi Ini!

Bagi sebagian masyarakat tertentu, nama situs cekaja.com tentu bukanlah sebuah nama yang asing lagi bagi mereka. Situs resmi ecommerce finansial ini masuk ke dalam 5 besar situs resmi ecommerce finansial Indonesia paling populer. Situs ini menjadi ecommerce finansial nomor 1 di Indonesia. Produk yang ditawarkan meliputi dari kartu kredit beragam bank, kredit barang bermotor, kredit rumah, pinjaman tanpa agunan dan pinjaman beragunan, bermacam asuransi, investasi dan juga UKM serta produk lain sebagainya.

Salah satu layanan produk yang dimiliki cekaja.com ialah layanan kartu kredit Mandiri. Melalui situs ini, masyarakat dimudahkan untuk membuat kartu kredit secara online. Sebab, banyak kasus yang terjadi bahwa masyarakat kerap begitu sulit untuk memperoleh kartu kredit. Tak jarang masyarakat yang ditolak ajuannya karena alasan yang tidak jelas.

Menurut situs pribadi darmanto.com, mengatakan bahwa ada 3 alasan yang menjadi pertimbangan pihak bank untuk menolak ajuan aplikasi calon nasabah. Ketiga alasan itu adalah dimana calon nasabah tidak memiliki pekerjaan yang tetap dan juga tidak jelas, calon nasabah tidak pula memiliki telepon rumah, dan calon nasabah tidak pula mempunyai tujuan yang jelas untuk membuat kartu kredit.

nasabah bank mandiri harus tau hal ini

Bank Mandiri sendiri memiliki banyak pilihan kartu kredit yang dibedakan dari jumlah limitnya. Mulai dari Mandiri Visa Silver, Mandiri Visa Gold, Mandiri Visa Platinum, Mandiri Visa Hypermart Classic, Mandiri Visa Hypermart Gold, Mandiri Mastercard, Mandiri Visa Corporate, dan lain sebagainya.

Fitur, kegunaan, keuntungan, bunga, fasilitas, dan juga limit saldo untuk jenis-jenis kartu kredit Mandiri tersebut di atas tidaklah sama. Dengan melihat dan mengetahui informasi lebih lanjut dari macam-macam kartu tersebut, calon nasabah bisa mengerti produk apa yang diperlukan olehnya.

Kemudahan yang ditawarkan oleh pihak bank dan juga oleh situs cekaja.com bagi para calon nasabah maupun untuk para pengguna kartu kredit aktif, membuat banyak masyarakat yang senang memanfaatkan fasilitas kartu kredit untuk kebutuhan hidupnya. Namun, tetap harus diperhatikan bahwa nasabah sebaiknya memakai kartu kredit secara bijak dan sesuai dengan tujuan awal pembuatan. Hal ini tentu saja membantu nasabah agar tidak terjebak dengan suku bunga tinggi sehingga merugikan nasabah itu sendiri.

Dalam situs resmi PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk terdapat pembahasan mengenai syarat dan ketentuan yang wajib diketahui oleh para nasabahnya. Bunga dikenakan kepada nasabah apabila nasabah membayar kewajiban (hutangnya) disaat telah melampaui batas jatuhnya tempo. Selain itu, nasabah juga dikenai biaya bunga apabila nasabah hanya membayar iuran minimumnya saja tanpa membayar hutang yang telah dipakai. Nasabah juga dikenakan bunga ketika nasabah memakai kartu kredit untuk kebutuhan pengambilan uang tunai.

Dalam penggunaan kartu kredit, terdapat beberapa biaya-biaya yang harus diketahui nasabah dan juga dibayarkan di luar dari hutang yang dipakai nasabah itu sendiri. Biaya-biaya tersebut meliputi dari biaya iuran keanggotaan yang dibebankan setiap tahunnya. Jumlah besarnya iuran mulai dari Rp 75.000 hingga Rp 350.000 pertahun. Namun, adapula bank yang membebaskan nasabahnya untuk biaya keanggotaan tersebut atau dengan kata lain free/gratis.

Selain biaya keanggotaan, biaya yang dibebankan lainnya ialah biaya keterlambatan pembayaran, biaya overlimit, biaya penggantian kartu, biaya cetak tagihan, biaya materai, biaya asuransi jiwa, dan biaya lainnya.

Baik untuk pihak bank maupun situs cekaja.com yang membantu proses pembuatan kartu bagi nasabah, layanan customer service yang tersedia disiapkan untuk para nasabah dalam mengetahui hal-hal yang perlu diperjelas agar nasabah tidak merasa ditipu atas penggunaan kartu kredit tersebut. Semoga bermanfaat.