Cara mengatasi STNK Hilang | Hal yang harus anda lakukan jika STNK Hilang | Tips jika STNK hilang | selamat pagi sahabat ForGuides, kali ini saya akan memberikan tips mengenai Cara yang harus anda lakukan jika STNK Hilang. mungkin sebagian orang jika STNK hilang akan panik dan pusing harus bagaimana. disini saya akan menjelaskan bagaimana yang harus anda lakukan jika STNK anda hilang.
Cara mengatasi STNK Hilang
Mabes Polri Divisi Humas, menjelaskan cara bagaimana cara mengatasi STNK yang hilang . Berikut surat yang diperlukan.
1. Pemilik kendaraan terdaftar KTP
2. Fotokopi Sertifikat Nomor Kendaraan hilang
3. Surat Hilang dari polisi setempat.
4. BPKB asli dan fotokopi Anda juga harus dibawa.
Berikut langkah-langkah di Samsat masing-masing daerah.
1. Anda pertama diminta untuk memeriksa secara fisik kendaraan, setelah itu buat hasil salinan tes fisik kendaraan tersebut.
2. Isi formulir dengan lengkap dan benar.
3. Jaga Cek blokir (membuat Surat STNK Hilang dari Samsat), berisi informasi yang berkaitan dengan keabsahan STNK, misalnya, tidak diblokir atau dalam pencarian. Melampirkan hasil pemeriksaan fisik kendaraan.
4. membuat pembuatan baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Kehilangan dari Samsat).
5. Jika Anda belum membayar pajak bermotor tahunan mereka pada pembuatan STNK baru, maka Anda diminta untuk membayar pajak. Tapi jika Anda harus membayar biaya pajak ini, biaya bebas pajak.
6. Membayar biaya untuk proses Rp. 50.000.
7. Anda bisa harus menunggu, untuk STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah.