Inilah Golongan Orang yang Wajib Membayar Fidyah
Terdapat beragam factor maupun kondisi tertentu yang membuat seorang Muslim tidak dapat melaksanakan kegiatan ibadah puasa wajib di bulan Ramadhan. Itu artinya, mereka harus mengganti atau mengqadha hutang puasa di luar bulan Ramadhan sebanyak hari puasa yang ditinggalkannya.
Adapun mengenai bacaan niat ganti puasa Ramadhan yang bisa dilafalkan atau tidak saat seseorang hendak membayar hutang puasanya tersebut.
Akan tetapi, ada beberapa golongan orang yang tidak mampu mengqadha puasa Ramadhan sehingga diharuskan membayar fidyah sebagai penggantinya. Lantas, apa yang dimaksud dengan fidyah?
Pengertian Fidyah
Istilah fidyah itu sendiri merupakan Bahasa Arab yakni “Fadaa” yang artinya menebus atau mengganti. Dalam istilah syariat, maka fidyah bisa diartikan sebagai denda yang wajib dibayar karena telah meninggalkan kewajiban maupun melakukan hal yang dilarang.
Pembayaran fidyah pun sudah disebutkan dalam QS Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:
“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
5 Golongan yang Wajib Membayar Fidyah
- Orang Tua Renta
Golongan pertama yang wajib membayar fidyah, yakni orang tua renta yang sudah tidak sanggup lagi menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Mengenai tata cara pembayarannya, maka keluarganya harus membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
- Orang yang Sakit Parah
Selain orang tua renta, orang yang sakit parah dan tidak ada harapan sembuh maka tidak diwajibkan melakukan kegiatan ibadah puasa Ramadhan. Namun, mereka diwajibkan membayar fidyah sebanyak hari puasa yang ditinggalkan sebagai penggantinya.
Lain halnya dengan orang sakit yang masih mempunyai harapan untuk sembuh, sehingga mereka harus mengqadha puasa di luar bulan Ramadhan sebanyak hari puasa yang ditinggalkan.
- Wanita Hamil dan Menyusui
Wanita yang tengah hamil dan menyusui diperbolehkan untuk tidak melakukan ibadah puasa Ramadhan. Karena dikhawatirkan bisa berdampak buruk terhadap janin dalam kandungan maupun keselamatan dirinya, maka mereka harus menggantinya dengan cara mengqadha puasa diluar bulan Ramadhan.
Namun, apabila ia merasa khawatir akan keselamatan anak maupun janinnya, maka tidak perlu mengqadha puasa dan diwajibkan membayar fidyah sebagai penggantinya.
- Orang yang Menunda Qadha Puasa
Bagi mereka yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan, padahal kondisi fisiknya masih mampu untuk menjalankan qadha, maka ia telah berdosa sehingga diwajibkan membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya.
Sedangkan bagi mereka yang kondisinya tidak memungkinkan untuk mengqadha puasa (karena sakit atau perjalanan jauh sampai memasuki Ramadhan berikutnya), maka tidak ada kewajiban membayar fidyah dan harus menggantinya dengan mengqadha puasa di luar bulan Ramadhan.
- Orang yang Wafat
Orang wafat yang wajib di-fidyahi oleh keluarganya, yakni yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau tanpa uzur namun ia masih belum menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadha.
Sementara bagi orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan tidak mempunyai kesempatan untuk mengqadha (karena sakit berkepanjangan sampai wafat), maka tidak ada kewajiban membayar fidyah maupun qadha puasa.